Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya mengeksekusi atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiono, Jumat siang. Prosesi pelaksanaan eksekusi dilaksanakan langsung di Lapas Jember. Achmad Sudiono yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM menyerahkan diri dengan datang ke Lapas Jember di Jalan PB Sudirman Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, mengaku lega karena sudah mengeksekusi terpidana Achmad Sudiono. Ia menjelaskan, Achmad Sudiono sudah menepati janjinya akan langsung menyerahkan diri kalau sudah sembuh. Dengan demikian, sudah 3 terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dan alat-alat olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Achmad Sudiono, divonis hakim Mahkamah Agung 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Kepala Lapas Jember, Tejo Harwanto, saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan langsung menempatkan Achmad Sudiono di ruang pengenalan lingkungan lapas jika kondisinya sehat. Namun jika kondisinya kurang sehat, yang bersangkutan ditempatkan di ruang klinik kesehatan lapas hingga kondisinya membaik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah mengeksekusi rekanan pelaksana proyek, masing-masing Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi. Berdasarkan putusan MA, Arif Hadiansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta. Sedangkan Usman Hadi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. (Fit)