Audiotorial “Bayi Miskin dan BPJS”

ILUSTRASI-BPJS-KESEHATAN

BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir dari keluarga Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa serta merta mendapat layanan BPJS. Untungnya ada aturan baru bahwa pembaharuan dan validasi data bisa dilakukan setiap saat. Untungnya juga, Dinas Sosial responsif lalu berkomunikasi dengan penyelenggara layanan kesehatan agar secepatnya membantu proses pendataan agar bayi bersangkutan bisa segera mendapat jaminan kesehatan.

Problem warga miskin rata-rata memang butuh jawaban hari ini. Maksudnya tidak bisa ditunda-tunda. Penjelasannya sederhana, urusan keluarga miskin adalah urusan yang masih berada di sekitar perut. Urusan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Malah bagi mereka yang berada persis di garis kemiskinan, goncangan sedikit saja sudah bisa membuat mereka melorot ke bawah garis kemiskinan.

Dengan begitu, kebijakan dan kearifan sangat dibutuhkan. Kebijakan dan kearifan yang bisa mengesampingkan hal-hal yang bersifat prosedural. Kebijakan dan kearifan yang bisa  mengesampingkan lalu memangkas jalan panjang hal-hal yang berbau administratif-birokratis. Sekali lagi, karena bagi si miskin problem yang mereka hadapi butuh jawaban hari ini.

Kebijakan dan kearifan itu taruh misalnya bisa berupa alokasi APBD untuk layanan kesehatan warga miskin seperti yang selama ini berlaku, yakni Surat Pernyataan Miskin (SPM). Yang patut menjadi perhatian barangkali adalah kehati-hatian agar program SPM tidak dimanipulasi seperti yang sudah-sudah.

Akhirnya, bisa jadi warga Jember, terutama warga miskin, bayi yang mereka lahirkan tidak terlalu bergantung pada BPJS, atau sekurang-kurangnya mereka tidak lagi ribet karena dihadapkan pada prosesur administratif-birokratis. Itu semua, jika janji politik “Jember Sehat”  dipenuhi. Janji itu berbunyi: “memberikan layanan kesehatan gratis untuk semua dan melakukan operasi gratis untuk dhuafa”. (Aga)

 

Comments are closed.