Jember Hari Ini – Diduga menyimpan kayu hasil curian, buruh tani warga Desa Andongrejo Tempurejo berinisial BR ditangkap tim gabungan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan Polsek Tempurejo, Jumat (20/5/2016) malam.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, ketika tim gabungan melakukan operasi illegal logging, mereka mendapatkan informasi tentang tumpukan kayu di rumah BR yang diduga hasil curian. Dari rumah tersangka, tim gabungan menyita 83 batang kayu berbentuk persegi panjang.
Menurut Suhartanto, pengungkapan tersebut menyusul operasi illegal logging gabungan di kawasan hutan lindung TNMB. Pihaknya mendapatkan informasi tumpukan kayu rimba yang diduga hasil curian dari hutan kawasan taman nasional. Selanjutnya petugas gabungan mendatangi TKP dan melakukan penyitaan. Namun hingga kini pemilik kayu tersebut belum terungkap. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan para saksi untuk mengungkap siapa pemiliknya.
Hingga Sabtu siang, barang bukti 83 batang kayu rimba ukuran olahan masih diamankan di Mapolsek Tempurejo. (Fit)