Jember Hari Ini – Polsek Tempurejo menangkap tersangka kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging), dengan tersangka AJ (34), warga Dusun Curahnongko Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo.
Menurut Kapolsek Temourejo, AKP Suhartanto, tersangka ditangkap karena diduga menguasai atau memiliki kayu rimba hutan dari kawasan RPH Curahtakir tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diperoleh dengan cara pembalakan liar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 8 batang kayu hutan jenis soloh, dan 6 lembar papan kayu jenis kelontongan.
Sementara untuk tersangka kasus pembalakan liar di lokasi lainnya di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember belum tertangkap. Bahkan, hingga saat ini identitas pemilik puluhan batang kayu olahan ini belum diketahui.
Sebelumnya, Polsek Tempurejo mengungkap 3 kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan TNMB dan lindung di kawasan Tempurejo. Barang bukti ratusan kayu hutan hasil pembalakan liar kini diamankan di Mapolsek Tempurejo. Sementara untuk tersangka AJ dititipkan di tahanan Polres Jember. (Fit)

