Jember Hari Ini – Masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) maupun E-KTP rusak, bisa langsung membawa Kartu Keluarga dan menunjukkan kepada petugas kantor kecamatan atau di Dispendukcapil.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan proses perekaman KTP Elektronik. Menurutnya, ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik, diantaranya terkait masyarakat yang belum mempunyai E-KTP tersebut. Meski demikian, kata Wahyuni, jika terjadi perubahan data di KTP, maka warga diminta membawa dokumen pendukung lainnya misalnya surat nikah atau lainnya yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran terkait percepatan perekaman KTP Elektronik yang cukup menggunakan Kartu Keluarga. (Fath-adv)