Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolres Jember Sudah Memasuki Tahap Akhir

EKO IMAM WAHYUDI

Eko Imam Wahyudi

Jember Hari Ini – Gugatan praperadilan terhadap institusi polri, dalam hal ini Kapolri, Kapolres Jember, dan Kapolsek Bangsalsari, sudah sampai pada pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon praperadilan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Budi Wantoro, menilai penyidik kurang maksimal dalam menangani laporan kliennya bernama Maryati. Penyidik tidak bisa menyita barang bukti berupa surat. Penyidik malah menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. Karena itu, Budi Wantoro meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonannya serta melanjutkan laporan kasus tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Kapolres Jember, Eko Imam Wahyudi, menyatakan hingga persidangan mendekati tahap akhir pemohon praperadilan tidak bisa menunjukan surat wasiat yang asli. Menurut Imam, penyidik Bangsalsari sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan maksimal. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan kantor kuasa hukumnya. Namun bukti surat asli yang pernah diajukan ke pengadilan agama tidak ditemukan. Dengan demikian penyidik bangsalsari, akhirnya menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Kapolri, Kapolres Jember, dan Kapolsek Bangsalsari digugat praperadilan oleh Maryati, warga Desa Curahkalong Bangsalsari karena kasus laporan pemalsuan surat wasiat ke Polsek Bangsalsari di hentikan penyidik. Maryati menyatakan tidak terima dengan penghentian penyidikan itu, karena merasa tidak pernah membuat surat wasiat terhadap terlapor Aminah yang masih tetangganya. Apalagi surat tersebut oleh Aminah dijadikan bukti saat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jember. Sidang ditunda Kamis (26/5/2016) besok dengan agenda pembacaan putusan. (Fit)

Comments are closed.