Perusahaan Mentahkan Hasil Perundingan, Buruh PT Muroco Mogok Kerja

DISNAKERTRANS SAAT MENEMUI PARA PEKERJA PERUSAHAAN PENGOLAH TRIPLEK

Disnakertrans saat memediasi karyawan dan PT Muroco terkait tuntutan gaji.

Jember Hari Ini – Karena hasil perundingan dimentahkan pihak perusahaan, ratusan pekerja PT Muroco desa Candijati Kecamatan Arjasa akhirnya melakukan mogok kerja, Rabu pagi. Aksi ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan beruntun sejak Selasa (24/5/2016) kemarin. Pada aksi kedua ini puluhan buruh sepakat untuk mogok kerja dan membaca Surat Yasin sebagai simbol matinya hati nurani pemilik perusahaan.

Menurut Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Farouk, para pekerja sebenarnya telah sepakat untuk tidak akan melakukan aksi mogok kerja  setelah pihak perusahaan menyepakati untuk memberikan upah sesuai UMK. Namun pada saat kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk berita acara, pihak perusahaan mementahkan kembali hasil kesepakatan yang dimediasi Kepala Disnakertrans, Ahmad Hariyadi. Bahkan, perusahaan mengancam akan memberikan PHK bagi sekitar 70 orang pekerja dari total 285 pekerja yang dianggap paling ngotot menyuarakan tuntutan mereka. Jika perusahaan tetap tidak mau memenuhi tuntutan pekerja dan memaksakan kehendak mem-PHK pekerja, maka mereka juga menuntut perusahaan memberi pesangon seperti yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sebelumnya, saat perundingan karyawan pengolahan triplek setengah jadi dengan pihak perusahaan PT Muroco yang dimediasi Kepala Disnakertrans, pihak perusahaan memenuhi tuntutan kenaikan upah, selasa siang. Pihak perusahan sudah bersedia menambah upah Rp 200 ribu, sehingga jumlah total upah dan hak normatif menjadi Rp 1.800.029,-.

Hingga Rabu siang, masih terjadi perundingan kedua belah pihak di kantor Disnakertrans Jember. (Fit)

Comments are closed.