Jember Hari Ini – Hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan kasus surat wasiat palsu dengan pemohon Maryati, warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Andri Natanael Partogi, menolak gugatan praperadilan, Kamis siang.
Menurut panitera praperadilan Pengadilan Negeri Jember, Suwarjo, langkah polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat wasiat sudah sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan kasus tersebut. Jika pemohon tidak puas dengan putusan hakim, masih bisa meminta putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.
Anggota tim kuasa hukum Kapolres Jember, Eko Imam Wahyudi, menyambut baik putusan hakim praperadilan tersebut. Eko Imam Wahyudi menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Tindakan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik polri sah secara hokum. Sebab, penyidik sudah maksimal melakukan penyidikan.
Sementara kuasa hukum Maryati, Budi Wantoro, menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi terkait putusan praperadilan. Namun kliennya masih mencari novum atau bukti baru untuk melaporkan pengguna surat wasiat palsu. (Fit)