Separuh Hasil Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Puger Tidak Kena Pajak

MUJIONO DISPERINDAG

Mujiono

Jember Hari Ini – Separuh hasil tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger dikeruk pengusaha tambang tanpa dikenai pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Padahal, 190 hektar lebih lahan Gunung Sadeng berstatus aset Pemkab Jember.

Menurut Kepala UPT Pertambangan Umum Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, Mujiono, penyebab utama tidak adanya setoran pajak hasil penambangan di Puger ini karena belum ada jembatan untuk mengukur jumlah hasil tambang yang dibawa pengusaha. Selama ini penghitungan hasil tambang yang dikenai pajak hanya berdasarkan perkiraan, 1 truk bermuatan 7 ton. Padahal, jika dihitung, hasil tambang bisa mencapai 14 hingga 15 ton per truk. Dengan demikian, kata Mujiono, separuh hasil tambang yang dikeruk pengusaha bebas dari pajak. Karena itu, tahun ini Disperindag dan ESDM akan mendirikan 3 jembatan timbang di sekitar Gunung Sadeng Puger. Sehingga hasil tambang bisa dihitung untuk mendongkak setoran pajak.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, mendorong Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember segera menyelesaikan pembangunan jembatan timbang tersebut. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambang batu kapur bisa ditingkatkan. (Fath)

Comments are closed.