191 Hektar Tambang Kapur Gunung Sadeng Ditambang Secara Cuma-Cuma

MUJIONO DISPERINDAG

Mujiono

Jember Hari Ini – Sebanyak 191 hektar lebih lahan tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger milik Pemkab Jember ditambang oleh sejumlah pengusaha tambang secara cuma-cuma tanpa sewa. Padahal, Peraturan Bupati tentang sewa menyewa lahan itu sudah ada sejak 2014 lalu.

Kepala UPT Pertambangan dan Umum Disperindag dan ESDM Jember, Mujiono, mengaku masih menunggu selesainya kajian dan penghitungan oleh akademisi untuk menentukan nilai sewa lahan tersebut. Setelah nilai itu ditemukan, masih perlu adanya Peraturan Bupati lagi yang menyebutkan tentang besaran tarif sewa yang harus diberlakukan kepada pengusaha tambang.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Jember mempertanyakan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger. Padahal 191 hektar atau sebagian besar lahan tambang batu kapur itu berstatus sebagai lahan aset Pemkab Jember. Selama ini pendapatan daerah dari tambang kapur hanya diperoleh dari pajak 5 persen dari harga batu kapur dengan sistem perkiraan satu dum truk berisi kurang lebih 7 ton kapur. Padahal, realitanya satu truk bisa membawa keluar 12 sampai 14 ton batu kapur. (Fath)

Comments are closed.