Hukum Kebiri Hanya Berlaku Bagi Pelaku Kejahatan Seksual yang Berulang-Ulang

KHOFIFAH INDAR PARAWANSA

Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat berkunjung ke Jember.

Jember Hari Ini – Isu akan adanya Undang-Undang Kebiri yang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia diklarifikasi oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menegaskan bahwa proses kebiri merupakan sanksi yang dimasukkan dalam revisi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Kebiri yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah sanksi yang ditujukan kepada pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang-ulang. Selain itu, sanksi kebiri yang dimaksud adalah kebiri kimia yang memiliki dampak hanya sementara, tergantung putusan sanksi yang dibebankan kepada pelaku. Sedangkan pelecehan seksual yang dilakukan sekali, akan mendapatkan hukuman minimal setahun dan maksimal hukuman mati.

Khofifah berharap, sanksi ini dapat mencegah adanya pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur di seluruh Indonesia. (Fian)

Comments are closed.