Jember Hari Ini – Pasca diketahui adanya timbunan gula 300 ton di gudang PTPN XI Pabrik Gula Semboro Selasa pagi, Polres Jember langsung bertindak cepat dengan membentuk tim khusus pemburu mafia gula.
Kasat Reskrim Polres Jember, Bambang Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini tim tersebut baru melakukan penyelidikan adanya dugaan oknum pengusaha atau distributor yang melakukan penimbunan bahan pokok seperti gula, beras, dan lain-lain. Menurut Bambang, sangat tidak wajar jika harga gula di Jember sudah mencapai Rp 17 ribu, sedangkan Kabupaten Jember memiliki pabrik gula seperti Pabrik Gula Semboro. Pengusaha yang sengaja melakukan penimbunan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda maksimal 100 miliar.
Sementara General Manajer PTPN XI PG Semboro, Imam Cipto Suyitno, berjanji akan memberikan semua data yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan oleh polisi. Imam mengaku, PTPN XI PG Semboro hanya mengeluarkan gula sesuai permintaan pemilik barang atau distributor yang menjadi pembeli saat proses lelang di Surabaya tahun 2015 kemarin. (Fian)