Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Sumberbaru Menipu Hingga Rp 420 Juta

BARANG BUKTI DAN PELAKU PENIPUAN

Barang bukti dan pelaku penipuan penggandaan uang.

Jember Hari Ini – Mengaku sebagai kyai yang bisa menggandakan uang, residivis kasus penipuan berinisial RH (50),  warga  Dusun Krajan Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru Jember menipu hingga hampir setengah miliar rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, terungkapnya kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut menyusul laporan 7 korban warga Cilacap, Pamekasan, Madiun, Lumajang, dan Banyuwangi. Modus penipuan dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dengan berpura-pura bisa menggandakan uang. Tersangka meminta korban menyerahkan sejumlah uang, kemudian melakukan ritual yang disiapkan. Saat korban lengah, uang yang diritualkan diambil diganti dengan uang mainan.

Bambang menegaskan, korban tergiur iming-iming penggandaan uang karena ingin kaya menggunakan jalan pintas. Dalan aksi penipuan ini total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 420 juta. Menurut Bambang, tersangka sudah 2 kali terjerat kasus penipuan.

Salah seorang korban warga Kabupaten Cilacap, Hariyadi Sidik Muslihat, mengaku tergiur dengan tawaran RH yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 10 juta menjadi Rp 2,5 miliar. Haryadi mengaku sudah satu bulan lebih tinggal di rumah RH bersama korban lain yang telah kehabisan uang saku.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai  Rp 20,7 juta uang mainan 25 lembar, uang mainan kertas seratus ribuan 152 lembar, uang kertas mainan seratus ribuan 11 lembar, sebuah kotak dan sebuah guci. (Fit)

Comments are closed.