75 Buruh Pabrik Kayu Lapis di Arjasa Dipecat oleh Pimpinan Perusahaannya

KETUA SARBUMUSI - UMAR FARUQ

Umar Faruq

Jember Hari Ini – Sebanyak 75 orang buruh pabrik kayu lapis di Arjasa yang menggelar aksi mogok kerja dalam beberapa hari terakhir ini akhirnya dipecat oleh pimpinan perusahaannya. Demikian pernyataan Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Jember, Umar Faruq.

Menurut Faruq, aksi mogok buruh sudah diatur undang-undang dan perusahaan tidak bisa sewenangnya melakukan ancaman hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang menimpa buruh pabrik kayu tersebut. Pimpinan perusahaan yang berada di Jakarta memang menawarkan buruh yang tidak puas dengan kebijakannya, agar menempuh jalur hukum tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), namun menurutnya itu akan sia-sia karena pengadilan tidak pernah membela buruh.

SARBUMUSI mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember mengabulkan tuntutannya agar perusahaan kayu itu memberikan pesangan kepada 75 buruh yang di-PHK dengan nilai total Rp 2,5 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Ahmad Hariyadi, dan staf Hrd perusahaan kayu lapis yang ada di Jember saat hendak dikonfirmasi melalui handphonenya sedang tidak aktif. (Fath)

Comments are closed.