Jember Hari Ini – BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama layanan untuk ibu hamil dan persalinan. Ibu yang usia kehamilannya lebih dari 6 bulan bisa mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Anggun Laili, menjawab pertanyaan warga Puger dalam Suara Rakyat Prosalina tentang pendaftaran calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Anggun Laili, kartu peserta BPJS Kesehatan untuk calon bayi tersebut atas nama calon bayi ibu yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Saat mendaftarkan calon bayi, peserta BPJS Kesehatan tersebut harus membawa hasil USG bayi. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi agar setelah proses persalinan, perawatan kesehatan bayi bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Selama ini, kata Anggun, banyak warga yang mengeluh bayi yang baru dilahirkan tidak tercover BPJS Kesehatan karena terkendala proses administrasi.
Anggun menambahkan, setelah bayi tersebut lahir, keluarganya harus melakukan update data di kantor BPJS Kesehatan setelah pembaharuan Kartu Keluarga dan membawa akta kelahiran bayi. (Ida)