Jember Hari Ini – Sejumlah petani di Desa Silo Kecamatan Silo mengeluhkan besarnya nilai penarikan retribusi jalan sebesar Rp 300 ribu per hektar oleh pemerintah desa setempat.
Ketua Kelompok Tani Sido Makmur Desa Silo, Ahmad Nuryadi, melalui telepon selulernya mengaku sejak tahun 2010 lalu pihak desa memberlakukan retribusi truk tebu sebesar Rp 5 ribu per rate yang kemudian naik hingga Rp 15 ribu per rate. Namun Jumat 27 Mei lalu, truk tebu milik salah seorang petani yang melintas di jalan raya Dusun Krajan Desa Silo justru dihadang puluhan warga. Mereka meminta pemilik lahan tebu membayar retribusi sebesar Rp 700 ribu per hektar. Jika petani tebu tidak mau membayar retribusi itu, kata Nuryadi, petani dilarang melakukan penebangan. Namun setelah komunikasi dengan kepala desa, akhirnya diperoleh kesepakatan petani membayar retribusi sebesar Rp 300 ribu. Petani terpaksa membayar retribusi karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses jalan. Jika penarikan retribusi seperti ini terus dilakukan, Nuryadi khawatir akan muncul retribusi lain di jalan desa yang dilalui truk tebu.
Sementara Kepala Desa Silo, Mudhasir, hingga Jumat sore belum berhasil di konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, istrinya mengatakan kalau Mudhasir sedang tidak berada dirumah. (Fath)