Jember Hari Ini – Sopir bus rombongan wisata SDN Wirolegi 2 Kecamatan Sumbersari berinisial MK (56), warga Desa Kaliboto Lor Jatiroto Lumajang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember, Iptu Suyitno, tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Tersangka dinilai nekat mendahului kendaraan lain di depannya. Seharusnya MK mempertimbangkan kondisi jalan di desa langkap Kecamatan Bangsalsari dengan tidak mendahului kendaraan depannya. Meski demikian, penyidik tidak menahan tersangka, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, bus pariwisata rombongan siswa dan guru SD Negeri Wirolegi 2 Kecamatan Sumbersari bertabrakan dengan truk sarat muatan kayu di Dusun Langkap Desa Bangsalsari. Akibatnya, dua orang tewas dan enam orang luka berat. (Fit)
