Berkas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kepala SD Glundengan Dikembalikan pada Penyidik

BUDI HARTONO1

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Meski sudah 4 bulan yang lalu dilaporkan ke polisi, berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, hingga saat ini belum tuntas.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dengan tersangka NA belum sempurna atau P-18. Karena itu, berkas kasus itu kemudian dikembalikan kepada penyidik Polres Jember untuk yang kedua kalinya. Budi mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada penyidik Polres Jember. Sebab, hingga saat ini penangan kasus itu masih di tangan penyidik Polres Jember.

Sementara menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, Unit PPA masih melengkapi   kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Ia mengaku  belum menanyakan perkembangan penangan kasus tersebut kepada anak buahnya.

Sebelumnya, seorang oknum Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, dilaporkan ke Mapolres Jember karena diduga mencabuli sejumlah siswinya awal Februari lalu. (Fit)

Comments are closed.