Jember Hari Ini – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Pemkab Jember melakukan revitalisasi lingkungan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Demikian ditegaskan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Eksan, saat berkunjung ke Jember. Apalagi saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau (PERPPU) tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Eksan mendukung penuh kebijakan presiden yang memberikan tambahan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Meski demikian, revitalisasi peran pendidikan anak baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan pondok pesantren harus segera dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa ,menjelaskan tentang upaya pemerintah mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 dan 82 dimana ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati. (Fath)