Tidak Ingin Berlebaran di Penjara? Jangan Coba-Coba Produksi Petasan

TERSANGKA MK SAAT DIPERIKSA DI POLSEK PATRANG

Tersangka MK saat diperiksa di Polsek Patrang.

Jember Hari Ini – Bermaksud mengeruk keuntungan dengan membuat petasan, seorang pembuat mercon berinisial MK (36), warga Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang harus rela berlebaran dipenjara. Sebab, MK tertangkap tangan anggota Polsek Patrang saat memperdagangkan mercon hasil produksinya, Selasa (7/6/2016) malam.

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriyono, menyatakan, tersangka tertangkap Selasa sekitar pukul setengah 10 malam. Dia diduga kuat sebagai penjual sekaligus pembuat petasan.  Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa petasan rentengan sepanjang 2 meter yang berisi petasan sebanyak  57 buah. Dari pengembangan penyelidikan,  polisi juga menemukan barang pendukung lain untuk membuat petasan di rumah tersangka. Barang bukti tersebut yaitu bubuk mesiu, sumbu petasan, kain kapas untuk sumbu mercon, obat sumbu mercon, dan potassium.

Agus Sutriyono menambahkan, hingga Kamis siang tersangka dan barang buktinya sudah berada di Mapolsek Patrang. Pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.