Jember Hari Ini – Untuk memantapkan keyakinan penyidik terkait motif kasus pembunuhan Maimunah (30), warga Dusun Krajan Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Kamis siang penyidik menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan yang dilakukan KH, suaminya sendiri. Demi keamanan, rekonstruksi tidak digelar di Tempat Kejadian Perkara, tapi dilakukan di sebuah rumah dinas Satuan Lantas Polres Jember dengan didampingi kuasa hukum tersangka Eko Imam Wahyudi.
Pantauan Prosalina FM di lapangan, reka ulang kasus tersebut terdiri dari 25 adegan. Adegan dimulai dari cangkruan 3 orang di pangkalan ojek desa setempat dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor waker bernama Khoiri dan Selamet. Selanjutnya tersangka KH membonceng Khoiri ke Tempat Pemakaman Umum. Tersangka juga sempat ngobrol dengan Khoiri di TPU dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya. Di tempat tersebut, KH kemudian menegaskan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli nasi. Setelah bersahasil pinjam sepeda motor itu, tersangka selanjutnya melaksanakan niatnya. Aksi pertama yang dilakukan adalah mendobrak pintu, kemudian membantai korban dengan membacokkan parang secara bertubi-tubi. Tersangka selanjutnya kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara kuasa hukum KH, Eko Imam Wahyudi, menjelaskan, dari hasil rekonstruksi tersangka secara terus terang mengakui perbuatannya. Namun yang perlu dibuktikan ada tidaknya unsur perencanaannya.
Sebelumnya, KH nekat membantai istrinya, Maimunah, karena diduga menolak rujuk, Rabu 18 Maret lalu. (Fit)
