Kejari Jember Telah Menunjuk JPU untuk Kasus Pembunuhan Istri di Sumberbaru

REKA ULANG PEMBUNUHAN MAIMUNAH

Reka ulang pembunuhan Maimunah.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rendi Indro Nursasongko, untuk menangani kasus pembunuhan Maimunah (30) oleh suaminya, KH (32), warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, dengan penunjukan JPU ini, penyidik polisi bisa langsung berkoordinasi dengan JPU Rendi untuk menuntaskan perkara pembunuhan dengan tersangka KH.  Sebab, jaksa Rendi yang bertugas meneliti berkas perkara hingga dinyatakan P-21 alias lengkap. Namun jika tidak lengkap, maka jaksa akan menerbitkan P-19 atau petunjuk untuk disempurnakan oleh penyidik. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jember belum menerima pelimpahan tahap 1  atau penyerahan berkas perkara dari penyidik. Kejaksaan baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Sebelumnya, penyidik Polres Jember menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Maimunah untuk memantapkan keyakinan penyidik terkait rangkaian kasus pembunuhan dan motif pembunuhan Maimunah. Dengan selesainya rekonstruksi, aktivitas penyidikan sudah selesai, tinggal melakukan penelitian berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Fit)

Comments are closed.