Jember Hari Ini – Meski terlambat waktu konsultasi kepada DPRD, Bupati Jember Faida menganggap tidak ada masalah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Faida menyatakan, penyusunan RPJMD sudah sesuai tahapan yang berlaku dan menganggap tenggang waktu yang diberikan adalah 6 bulan. Ia akan terus menunggu jadwal dari DPRD Jember untuk dilakukannya forum konsultasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta bupati untuk membuka dan kembali mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan RPJMD. Dalam aturan tersebut, Ayub menjelaskan bahwa draft rancangan awal RPJMD diberikan kepada DPRD paling lama 10 minggu sejak bupati terlantik. Faktanya, Pemkab baru memberikan draft RPJMD tersebut kepada DPRD setelah 20 minggu sejak bupati dilantik. Karena melanggar aturan, DPRD akhirnya menolak dilakukannya konsultasi.
Ayub menambahkan, dalam aturan itu juga disebutkan jika penyusunan RPJMD telat, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Pemkab dan DPRD berupa pemberhentian gaji selama 3 bulan. (Fian)