Pedagang Pasar Dukuh Dempok Hancurkan Surat Terkait Status Lahan

PEDAGANG PASAR DUKUH DEMPOK MENGUMPULKAN SURAT TERKAIT STATUS TANAH

Para pedagang mengumpulkan surat dari oknum LSM untuk dihancurkan.

Jember Hari Ini – Puluhan pedagang Pasar Dukuh Dempok Wuluhan, Selasa siang unjukrasa menghancurkan surat yang dibagikan oknum LSM terkait status lahan yang ditempati pedagang setempat. Beredarnya surat itu dinilai mengusik ketenangan dan meresahkan pedagang. Mereka membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap oknum LSM tersebut, berorasi didepan pasar, dan meminta agar jangan mengusik ketenangan mereka berdagang di Pasar Desa Dukuh Dempok Wuluhan.

Salah seorang pedagang, Gatot, menyebutkan jika dalam surat itu diberitahukan bahwa status lahan itu sudah menjadi hak ahli warisnya. Oknum LSM yang menyatakan sebagai kuasa ahli waris meminta pedagang segera konsolidasi dan musyawarah dengan LSM tersebut dengan dasar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memenangkan gugatan ahli waris.

Sementara itu Kepala Desa Dukuh Dempok Wuluhan, Miftahul Munir, mengaku tidak tahu siapa oknum LSM itu karena tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa. Ia hanya mendapat informasi dari pedagang pasar, jika itu adalah LSM asal Banyuwangi yang mengaku sebagai kuasa dari ahli waris lahan pasar.

Menurutnya, persoalan gugatan warga terhadap status lahan Pasar Desa Dukuh Dempok sebagaimana surat Bupati Jember yang dimenangkan PTUN Surabaya, kali ini masih berlangsung banding dan belum ada keputusan hukum tetapnya. Dengan demikian, pedagang diminta tenang melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya. (Fath)

Comments are closed.