Jember Hari Ini – Selama bulan ramadlan, intensitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Jember masih tinggi. Dalam semalam, Polres Jember menangkap 3 anggota jaringan peredaran okerbaya di tiga tempat. Ketiganya berinisial IG (27), dan AP (23) warga Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, serta DJ (33) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, terungkapnya jaringan kota ini hasil pengembangan kasus okerbaya di Kecamatan Rambipuji. Dari hasil penyidikan di Rambipuji ini, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Jalan Teratai 8 Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates dengan menangkap IG dan AP.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, anggotanya berhasil menangkap anggota jaringan lainnya berinisial DJ, di Jalan KH Shiddiq Talangsari Jember saat mengedarkan okerbaya sediaan farmasi tanpa izin. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1.700 pil okerbaya, uang hasil transaksi, dan 2 unit HP. Sukari menjelaskan, ketiga tersangka merupakan satu komplotan jaringan pengedar okerbaya kawasan kota Jember.
Hingga Rabu siang, ketiga tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Sebelumnya, selama bulan ramadlan ini Satuan Narkoba Polres Jember sudah menangkap 10 orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Fit)
