Molornya Pencairan Honor Guru Ngaji Terkendala Peraturan Bupati

KABAG KESRA - IMAM BUKHORI

Imam Bukhori

Jember Hari Ini – Tertundanya pencairan honor guru ngaji karena terkendala Peraturan Bupati Jember terkait pendataan dan verifikasi yang akan disesuaikan dengan janji kerja bupati.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Imam Bukhori, menjelaskan, Pemkab Jember masih melakukan finalisasi draft Peraturan Bupati tersebut. Ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan, khususnya terkait kriteria guru ngaji dan batas minimal santrinya. Jika tahun lalu yang dimaksud guru ngaji adalah yang mempunyai sedikitnya 5 orang santri, kedepan akan ditingkatkan batasnya menjadi lebih ketat yakni 10 orang santri.

Menurut Imam, jika finalisasi draft Peraturan Bupati itu selesai, akan segera disampaikan kepada bupati untuk di tandatangani dan disahkan. Meski demikian, untuk pencairan honor guru ngaji nantinya tetap menunggu adanya Perubahan APBD 2016 mendatang.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, bantuan kesejahteraan honor guru ngaji tidak bisa dicairkan pada bulan ramadhan tahun ini. Padahal, biasanya Pemkab mencairkan honor guru ngaji setiap ramadhan agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ramadhan dan lebaran. (Fath)

Comments are closed.