Jember Hari Ini – Rencana pelimpahan kewenangan operasional kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember kepada pemerintah pusat sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 terancam ditunda. Kamis 16 Juni lalu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pemberlakukan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, surat edaran itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri karena belum ada juknis menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pengalihan kewenangan tersebut. Karena itu, kata Ayub, peralihan aset dan peronil PNS kantor Bakesbangpol juga ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, status kantor Bakesbangpol masih dibawah Pemerintah Kabupaten Jember.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang salah satunya Bakesbangpol, pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat. Kebijakan ini rencananya diberlakukan paling lambat bulan Oktober mendatang. Bahkan, sejumlah aset dan personil PNS kantor Bakesbangpol Jember sudah diserahkan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan tersebut. (Fath)