Polres Jember Bekuk 6 Produsen Home Industri Petasan

newsJember Hari Ini – Dalam waktu seminggu, Polres Jember membekuk 6 orang produsen home industri petasan di 4 lokasi di Kabupaten Jember. Keenam orang produsen home industri petasan ini antara lain AS (50) dan AH (55) warga Desa Karang Kedawung Mumbulsari, MN (41) warga Desa Rowoindah Ajung, SH (40) warga Desa Petung Bangsalsari, serta SY dan BY warga Desa Karang Bayat Sumberbaru. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 12 kilogram potasium atau bahan peledak, serta 15 ribu petasan dan selongsong petasan.

Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, pengungkapan  home industri petasan tersebut setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga resah dengan bunyi petasan yang mengganggu orang saat menjalankan ibadah. Pengungkapan ini diawali dari wilayah Polsek Mumbulsari, Jenggawah, Bangsalsari, kemudian Sumberbaru.

Kapolres menegaskan operasi ini digelar untuk cipta kondisi menjelang hari raya idul fitri. Kebijakan ini juga untuk mengantisipasi kerawanan karena beredarnya bahan peledak, yang membahayakan nyawa orang. Sabilul Alif menegaskan, pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan terbesar selama menjabat sebagai Kapolres Jember.

Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Fit)

Comments are closed.