DPRD Jember Tidak akan Alokasikan Anggaran Apapun untuk Kegiatan Bakesbangpol

AYUB JUNAIDI

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Meski Menteri Dalam Negeri menunda peralihan kewenangan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten, namun DPRD Jember tidak akan mengalokasikan anggaran apapun untuk kegiatan kantor Bakesbangpol karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyebutkan, surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan peralihan itu tidak sesuai dengan undang-undang tersebut dan tidak bisa dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengalokasikan anggaran, baik pada Perubahan APBD 2016 maupun APBD 2017 mendatang. DPRD Jember tidak mau tahu bagaimana kelanjutan kantor Bakesbangpol itu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat, karena hingga sekarang belum ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kantor Bakesbangpol menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun pada tanggal 16 Juni lalu Menteri Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan surat edaran yang menunda peralihan status itu dan Pemerintah Kabupaten diharapkan tetap mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bakesbangpol. (Fath)

Comments are closed.