Jember Hari Ini – Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati tentang parkir berlangganan pada tahun 2013, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, menilai parkir berlangganan belum bisa dirasakan seluruh masyarakat Jember.
Dalam Peraturan Bupati, seluruh masyarakat Jember harus membayar Rp 20 ribu untuk motor dan Rp 40 ribu untuk mobil, sehingga tidak perlu membayar retribusi parkir harian. Namun faktanya, penarikan retribusi parkir harian masih terus terjadi. Anang menduga penarikan retribusi parkir di dalam kota masih dilakukan oleh oknum-oknum juru parkir, padahal seharusnya gratis untuk masyarakat Jember.
Anang menambahkan, masyarakat desa yang setiap tahun juga ikut membayar tidak dapat menikmati fasilitas parkir berlangganan. Anang menilai Dinas Perhubungan kurang maksimal dalam merealisasikan parkir berlangganan.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Gatot Triyono, menyatakan sudah berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Jika ada juru parkir yang melanggar dengan meminta retribusi, masyarakat bisa melaporkan lokasi dan nama juru parkir yang meminta retribusi parkir harian itu. Dinas Perhubungan hingga bulan Juni sudah memberikan surat peringatan kepada 8 orang oknum juru parkir yang dilaporkan oleh masyarakat. (Fian)