Jember Hari Ini – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, Bakesbangpol, Widi Prasetya, akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait kelanjutan peralihan kewenangan Kantor Bakesbangpol oleh pemerintah pusat.
Seperti halnya pernyataan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Widi Prasetyo juga menilai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menunda peralihan kewenangan Kantor Bakesbangpol bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh sebab itu, ia sengaja mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar produk yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten selanjutnya tidak cacat hukum. Selain itu, kata Widi, keputusan peralihan kewenangan itu akan berpengaruh terhadap nasib karyawan bakesbang dan keluarganya di masa yang akan datang.
Widi menyatakan seharusnya pemerintah pusat membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atau membuat rencana peraturan pemerintah tentang pemerintahan umum khususnya yang berkaitan dengan peralihan kewenangan Kantor Bakesbangpol di kabupaten. (Fath)

