Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember masih mengumpulkan bahan keterangan, pulbaket, terkait kasus dugaan penyelewangan tanah kas desa dan honor RT-RW di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kasi Intel Kejari Jember, Maryanto, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat Desa Nogosari tentang dugaan penyelewengan itu yang diduga dilakukan perangkat Desa Nogosari. Dalam laporannya, oknum perangkat desa menyewakan tanah kas desa atau TKD tanpa prosedur yang benar. Selain itu, oknum pernagkat desa itu juga diduga menggelapkan honor RT dan RW yang berjumlah sekitar 5 orang. Dugaan tadi muncul karena sejak bulan Juni 2015 tunjangan bagi perangkat desa tersebut tidak diberikan. Padahal, berdasarkan keterangan, setiap orang berhak menerima Rp 5 juta setiap tahunnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengaku memiliki bukti tentang pungli rekrutmen Ketua RW. Disinyalir ada 9 orang yang mengaku menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 7,5 juta untuk biaya administrasi. Sebagai imbalan, mereka diiming-imingi insentif tahunan sebesar Rp 2,5 juta. Dana tersebut diklaim sebagai bagi hasil dari dana kas desa. Menyikapi laporan tersebut, Kejari Jember masih akan menelaah laporan sesuai prosedur. Dalam waktu dekat ini, Kejari akan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Sebelumnya, puluhan warga Nogosari mengaku memiliki bukti dugaan penyelewengan tanah kas desa dan penggelapan honor perangkat desa. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember. (Fit)