Jember Hari Ini – FR, terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik wakil Ketua DPRD Jember melalui media facebook, hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Jember. Kehadiran FR mendapatkan pengawalan dan dukungan teman-temannya di Mapolres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Karena itu, penyidik melanjutkan dengan memeriksa FR sebagai terlapor. Namun polisi belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. Setelah memeriksa terlapor, nanti akan dilakukan pemeriksaan ahli yang berkompeten untuk memastikan apakah perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana atau tidak. Baru setelah itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara.
Hingga Jumat siang FR belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, yang bersangkutan masih menjalani penyidikan di ruang penyidik reskrim Polres Jember. Sementara kedatangan FR mendapatkan dukungan dari para koleganya, para relawan pendukung Faida-Muqit dalam pilkada lalu. Mereka melakukan aksi tutup mulut di Jalan Kartini depan Polres Jember.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, melakukan upaya hukum karena merasa difitnah oleh FR dengan menggunakan media sosial. Pantauan Prosalina FM, Ayub Junaidi mendatangi Mapolres Jember melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun berinisial FR.
Menurut Ayub Junaidi, upaya FR yang mengunggah fotonya bersama sejumlah jurnalis saat buka bersama telah merugikan dirinya. Sebab, kata-kata yang diunggah dalam akun tersebut membuat malu dirinya dan keluarga. Menurut Ayub, ia hanya menghadiri undangan buka bersama yang digagas para teman-teman jurnalis. Setelah buka bersama, teman-teman jurnalis mengunggah foto tersebut di media sosial facebook. Namun FR mengunggah foto yang sama, dengan menulis perkataan yang menyerang secara pribadi. Karena itu, ia meminta kasus tersebut diusut oleh pihak kepolisian. (Fit)

