Jember Hari Ini – Empat Perda Jember terancam dicabut karena dinilai menghambat investasi. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pencabutan atau perubahan Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menjelaska, 4 Perda tersebut antara lain Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, Pengelolaan Air Tanah, dan Perda tentang Irigasi. Namun Hari mengaku belum mendapat petunjuk teknis apakah keempat Perda tersebut dicabut atau hanya direvisi. Pemkab Jember masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena pencabutan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember.
Hari mencontohkan alasan mendagri mencabut Perda Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang retribusi jaringan telekomunikasi karena dinilai menghambat investasi. Selain itu, ada beberapa Perda yang harus menyesuaikan dengan aturan diatasnya, terutama sejumlah badan yang ditarik ke pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat. Sesuai ketentuan undang-undang, pembatalan, pencabutan, dan perubahan Perda bisa dilakukan dengan surat keputusan gubernur, tidak harus disertai persetujuan DPRD. (Fian)