Soal THR, Disnakertrans Dinilai Tidak Berpihak kepada Tenaga Kerja

1. newsJember Hari Ini – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember dinilai tidak memperhatikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Yudi Hartono, mengatakan bahwa abainya perhatian Disnakertrans terkait pemberian THR terlihat saat Disnakertrans tidak dapat meyakinkan melalui data bahwa semua perusahaan telah memberikan THR kepada tenaga kerjanya masing-masing. Yudi menduga Disnakertrans tidak memihak kepada tenaga kerja, melainkan kepada perusahaan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari menjelang hari raya. Jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif. Komisi D DPRD Jember meminta Disnakertrans menyerahkan data perusahaan mana saja yang sudah dan belum memberikan THR, paling lambat Rabu (29/6/2016) besok.

Kepala Disnakertrans, Ahmad Hariyadi, mengatakan, di Kabupaten Jember sudah tidak ada lagi persoalan terkait THR. Disnakertrans sudah berkirim surat kepada seluruh perusahaan terkait pemberian THR kepada tenaga kerja. Sayangnya, banyak perusahaan yang tidak memberikan surat balasan.

Hariyadi menambahkan, pihaknya tidak dapat menyerahkan data kepada Komisi D karena belum ada ketidakpastian dari perusahaan apakah sudah membayarkan THR atau belum. Disnakertrans akan mengagendakan turun ke perusahaan yang tidak memberikan surat balasan. (Fian)

Comments are closed.