Jember Hari Ini – Jika bupati melarang sekolah meminta pungutan wali murid, 24 orang guru honorer salah satu SMA negeri di Jember akan mundur dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekolah mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini bersumber dari pungutan wali murid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, mengaku kedatangan salah satu Kepala SMA negeri yang keberatan atas kebijakan sekolah gratis yang melarang adanya berbagai bentuk pungutan di sekolah tersebut. Padahal, selama ini sekolah itu sudah mendaftarkan 24 guru honorer di sekolahnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai instruksi Bupati Jember beberapa waktu lalu dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Cahyaning, tidak hanya iuran BPJS Ketengakerjaan, jika larangan pungutan wali murid itu diterapkan, sekolah juga akan kesulitan membayar gaji honorer tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Cahyaning menyebutkan jika seluruh sekolah swasta maupun sekolah negeri yang mempekerjakan guru honorer wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, tambahnya, dari sejumlah lembaga sekolah SD sampai Perguruan Tinggi di Jember, tercatat 800 orang lebih guru yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain minimnya informasi, banyak lembaga sekolah yang belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pendidik di sekolahnya. (Fath)

