Jember Hari Ini – Masyarakat penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia saat mudik lebaran selama 24 jam nonstop.
Kepala Bagian Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jember, Muhammad Zamanar Azam, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan secara nasional dan harus ditaati oleh seluruh rumah sakit dan puskesmas. Azam mengatakan untuk masyarakat Jember penerima JKN akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan saat bepergian di luar kota, begitu juga pemudik yang datang ke Jember.
Jika masyarakat kehilangan kartu penerima JKN atau Kartu Indonesia Sehat, maka dapat menggunakan KTP, SIM, atau Kartu Keluarga. Pelayanan tersebut diberikan sejak Rabu hari ini hingga 1 minggu setelah hari raya idul fitri mendatang. Ada 10 rumah sakit dan 50 puskesmas di Kabupaten Jember yang siap melayani jika sedang sakit saat di perjalanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, seluruh pimpinan rumah sakit dan puskesmas yang menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan akan disanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Azam menambahkan, BPJS akan langsung memberhentikan kontrak kerjasama dengan rumah sakit atau puskesmas yang tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Fian)