Jember Hari Ini – Ketua tim kuasa hukum doktor Kahar Muzakhar, Gatot Iriyanto, berancang-ancang menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur karena gugatannya terhadap Rektor UNEJ, Mohammad Hasan, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Doktor Kahar Muzakhar adalah calon dekan yang tidak dipilih oleh rector meskipun telah mengantongi suara terbanyak. Rektor Universitas Jember dalam keputusannya memilih Sujito yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan dekan Fakultas MIPA, Oktober tahun lalu.
Gatot menyatakan keberatan dengan pendapat majelis hakim PTUN Surabaya. Sebab, dalam peraturan rektor sudah jelas bahwa pengangkatan dekan berdasarkan pemilihan suara di tingkat senat fakultas. Selanjutnya senat mengirim minimal 2 nama calon dekan sesuai peringkat yang diperoleh saat pemilihan itu. Dengan demikian, rektor terikat dengan peringkat pada pemilihan dekan tingkat senat. Seharusnya rektor mengangkat kliennya doktor Kahar Muzakhar sebagai dekan fakultas MIPA karena memperoleh suara terbanyak.
Sementara ketua tim kuasa hukum Rektor UNEJ, Nurul Ghufron, menjelaskan dalam peraturan rektor nomor 3713 tahun 2012 dinyatakan kewenangan pengangkatan dekan ada ditangan rektor. Senat fakultas hanya berwenang memberikan pertimbangan dalam bentuk pemilihan untuk menentukan peringkat satu dan dua, bukan menentukan siapa pemenangnya. Ghufron menegaskan pemilihan dekan tidak bisa disamakan seperti pemilihan presiden, gubernur, dan bupati hingga kepala desa yang langsung menentukan pemenangnya berdasarkan suara terbanyak. (Fit)