Pembunuh Suami Istri Warga Desa Ponjen Dituntut Hukuman Seumur Hidup

1. newsJember Hari Ini – Pembunuh sepasang suami istri, MM alias DM, warga Desa Ponjen Kecamatan Kencong dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, dalam persidangan terdakwa DM terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. DM terbukti membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Mohammad Imam Sugiantoro Alias Haji Fodik dan hajjah Al Jannati. Terdakwa nekat membunuh korbannya karena cemburu.

Sementara kuasa hukum terdakwa MM alias DM, Fakih Imam Kurnain, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Dari fakta dalam persidangan, kasus tersebut bukan kasus pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada maksud kliennya membunuh para korban. Terdakwa nekat membunuh korbannya karena diteriaki maling. Selain itu, usai membacok korban, pelaku menghubungi puskesmas terdekat dengan meminta kiriman ambulan. Jika ada niat membunuh, pelaku akan membiarkan korbannya dan tidak menghubungi petugas layanan kesehatan.

Ketua majelis hakim pengadilan negeri jember, i made yuliada kemudian menunda sidang ditunda kamis 3 pekan lagi, dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (Fit)

Comments are closed.