Jember Hari Ini – Seluruh PNS di Kabupaten Jember dilarang membawa mobil dinas saat arus mudik dan balik lebaran.
Bupati Jember, Faida, menegaskan bahwa larangan tersebut berangkat dari aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2016 ada sekitar 310 mobil dinas yang harus diletakkan di kantor Pemkab Jember. Jika kantor Pemkab tidak cukup menampung mobil-mobil dinas itu, maka akan ditaruh di halaman kantor Dinas Pendapatan Jember.
Menurut Faida, penegasan larangan itu menjadi salah satu gebrakan untuk reformasi birokrasi dengan tidak memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas tidak termasuk mobil milik anggota DPRD dan kendaraan operasional seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan truk. PNS yang tidak mentaati intruksi akan diberikan sanksi tegas dan selanjutnya diproses melalui inspektorat Pemkab Jember. (Fian)