Pendiri Universitas Muhammadiyah, UNMUH Jember, Doktor Mulyono Hendro Siswoyo kembali menggugat UNMUH Jember dan Pengurus Pusat Muhammadiyah Jogjakarta, di Pengadilan Negeri Jember.
Guru Besar UNMUH tahun 80 – an ini menuntut pembatalan akta hibah, dan perubahan balik nama sertifikat tanah, yang salah satunya digunakan sebagai Kampus UNMUH Jember, di Jalan Karimata.
Menurut Kuasa Hukum Molyono, Eko Novriansyah Putra, gugatan ini terpaksa dilayangkan kliennya, karena sudah 14 tahun menunggu penyelesaian dari pengurus pusat Muhammadiyah, namun ternyata tak kunjung diselesaikan.
Eko Novri menjelaskan, kliennya menggugat 5 aset dari 13 aset yang dihibahkan kepada Muhammadiyah.
Hal ini berawal dari 5 bidang tanah yang di miliki Doktor Muljono dan sejumlah sertifikat tanah milik Doktor Muljono, yang mulai tahun 1987 dipinjam dan digunakan sebagai agunan kepada sejumlah bank untuk kepentingan UNMUH Jember.
Tahun 1994 Pengurus Pusat Muhammadiyah Jogja melalui utusannya menemui Doktor Mulyono, menyampaikan niat mengambil alih kepemilikan aset-aset tanah untuk kepentingan UNMUH Jember. Pengurus Pusat Muhammadiyah berjanji melakukan pembayaran ganti rugi.
Namun hingga saat ini, ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Eko Novri menilai pembuatan akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum, karena pemberi hibah bukan dilakukan oleh kliennya, sehingga proses hibah batal demi hukum.
Sidang perdana yang mengagendakan gugatan tersebut, hanya berlangsung 20 menit.
Sebab, Kuasa Hukum yang mengaku mewakili UNMUH dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Manan SH yang juga Dosen Faktultas Hukum UNMUH Jember, tidak membawa surat kuasa.
Manan beralasan Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kuasa, namun belum diterima.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Wahyu Widuri menunda sidang, hari Rabu 2 pekan lagi, dengan agenda pemeriksaan administrasi surat kuasa.(Hafid)
