Siswa dengan Nilai Terendah Tidak Bisa Diterima Di Sekolah Negeri

1. newsSiswa dengan nilai terendah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru gelombang pertama, tidak bisa diterima di Sekolah Negeri manapun.

Kepala Bidang SMP – SMA – SMK Dinas Pendidikan, Tatang Priyanggono menjelaskan, siswa yang tidak diterima dalam seleksi gelombang pertama, bisa mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru gelombang kedua tanpa tes, karena masih ada sekolah yang kuotanya belum terisi.

Dinas Pendidikan menggunakan acuan hasil seleksi penerimaan peserta didik gelombang pertama untuk menyeleksi siswa yang mendaftar PPDB di gelombang kedua,,

Namun, jika seluruh sekolah kuota siswanya telah terpenuhi, maka siswa dengan nilai terendah tidak bisa masuk ke Sekolah Negeri .

Data yang dihimpun Prosalina, ada 52 SMP Negeri, 2 SMA Negeri, dan 3 SMK Negeri, yang kuotanya belum terpenuhi.

Siswa yang tidak lolos seleksi gelombang pertama, cukup menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk syarat pendaftaran gelombang kedua.(Fian)

Comments are closed.