Dinas Pendidikan Melarang Sekolah Menggelar Masa Orientasi Siswa

1. newsJember Hari Ini – Tahun ini, Dinas Pendidikan melarang sekolah menggelar Masa Orientasi Siswa (MOS).

Kepala Bidang SMP-SMA-SMK Dinas Pendidikan, Tatang Priyanggono, menegaskan, Masa Orientasi Siswa diganti dengan Layanan Orientasi Siswa (LOS). Tatang menjelaskan, perbedaan MOS dan LOS terletak pada materi dan konsep pendidikan yang diberikan pada siswa baru. Kebijakan tersebut sinergi dengan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Siswa baru tidak boleh menggunakan atribut selain seragam sekolah dan barang-barang yang berhubungan dengan kepentingan sekolah. Siswa baru juga tidak boleh melakukan aktivitas yang menimbulkan dampak negatif pada kesehatan dan mental siswa. Materi Layanan Orientasi Siswa (LOS) antara lain, wawasan kebangsaan, pemahaman tata tertib lalu lintas, dan beberapa materi tentang pendidikan moral.

Tatang berharap sekolah mematuhi kebijakan tersebut karena Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sekolah yang melanggar. (Fian)

Comments are closed.