Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk kelompok pengajian, Senin siang. Keduanya adalah AIH, mantan anggota dewan, dan seorang pekerja swasta berinisial MR.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, penetapan kedua tersangka setelah terlihat cukup bukti adanya dugaan penyimpangan dana tersebut. Hadi menjelaskan, dana bantuan sosial tersebut tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Modus penyelewengan dana tersebut dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan memotong hingga 20 persen, diberikan dengan tidak utuh, serta kelompok pengajian fiktif. Untuk kelompok pengajian fiktif, kelompok pengajian yang dimaksud tidak ada namun dananya tetap cair. Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui kelompok-kelompok tersebut sebesar Rp 450 juta. Dana itu adalah pengembalian dari 2 tersangka, serta kelompok pengajian yang menerima tidak utuh.
Hingga Senin siang, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 31 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Fit)

