Jember Hari Ini – Pelaku penipuan dengan modus jual binatang tokek berinisial ZN, warga Dusun Krajan Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, akhirnya di tangkap polisi. ZN ditangkap menyusul laporan korban bernama Dea Pratafsing Asegaf (52), warga Jakarta.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, korban tertarik dengan informasi seekor tokek sepanjang 62 cm yang dipatok seharga Rp 1 triliun. Korban mengetahui informasi itu melalui perantara seseorang mengaku bernama Sugianto dari Jakarta. Korban pun mendatangi rumah ZN untuk memastikan tokeknya, Kamis (14/7/2016) pekan lalu. Korban bersedia memberi uang Rp 21 juta. Awalnya, Rp 10 juta diberikan secara tunai, dan sisanya ditransfer melalui rekening sebagai uang muka. Disepakati tempat transaksi dilaksanakan di Solo. Uang muka tersebut diberikan keesokan harinya di sebuah rumah makan di Jalan Hayam Wuruk Jember. Setelah menerima uang, korban diminta berangkat terlebih dahulu ke Solo. Pelaku beralasan akan menyusulnya.
Menurut Suhartanto, karena tersangka ditunggu lama belum datang, korban berusaha menelpon tersangka yang mengaku mengalami kecelakaan di Mojokerto. Tersangka meminta kiriman uang Rp 10 juta untuk mengurus kecelakaan tersebut. Begitu ditransfer, HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Namun setelah dicek di Polres Mojokerto, tidak ada laporan kecelakan atas nama ZN. Korban akhirnya sadar menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Suhartanto menambahkan, karena tempat kejadian perkaranya tidak hanya di Tempurejo, maka kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember. Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti uang Rp 5 juta sisa hasil penipuan, buku rekening bank dan ATM, 2 buah HP, 1 ekor tokek berikut kandangnya. (Fit)