Jember Hari Ini – Rencana penyegelan dan pematokan lahan pasar Desa Dukuh Dempok Wuluhan, Kamis siang, gagal karena tidak mengantongi ijin dari kepolisian. Menurut Kanit Intelkam Polsek Wuluhan, Aiptu Cakrawadi, aksi warga yang mengaku dari keluarga ahli waris itu, juga tidak memberitahukan dahulu sebagaimana mestinya.
Pantauan Prosalina FM, polisi akhirnya membubarkan aksi yang dinilai ilegal itu dan mempersilahkan warga menyampaikan aspirasinya ke kantor kecamatan setempat.
Ahmad Nehro Jaini yang mengaku sebagai kuasa ahli waris Wongso Sukarto dan mengklaim pemilik lahan pasar, menuntut pemerintah desa Dukuh Dempok dan Pemkab Jember mengembalikan tanah kliennya. Menurutnya, kliennya telah memenangkan gugatan atas surat Bupati Jember tahun 1989 yang menjadi dasar pemerintah untuk menempati lahan itu menjadi fasilitas umum.
Sementara Kepala Pasar Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan, Muhamad Fauzi, membantah jika sengketa lahan pasar itu, telah dimenangkan oleh ahli waris wongso Sukarto. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam upaya banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Fath)