Jember Hari Ini – Setelah memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) kelompok pengajian, Kejaksaan Negeri Jember sudah mengantongi dua orang calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, masih enggan menyebut identitas kedua calon tersangka tersebut. Ia menegaskan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Jember masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengarah kepada calon tersangka. Hadi berharap dalam waktu dekat penyidikan kasus itu bisa tuntas.
Hadi sumartono juga menargetkan akhir bulan ini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penuntutan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan dua orang tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pengajian, yakni inisial AIH dan RH. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jember sudah menyelamatkan uang kerugian negara Rp 400 juta dari total kerugian Rp 1 miliar. (Fit)