Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 200 Juta Pasca Penandatangan SKK 3 Instansi Pemerintah

KEPALA-KEJARI-HADI-SUMARTONO

Hadi Sumartono

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri  Jember berhasil selamatkan uang negara sebesar 200 juta rupiah, setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan sejumlah instansi pemerintah di Jember.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, mulai Januari hingga bulan Juli lalu, Kejari Jember telah menerima 370 SKK. Dengan Surat Kuasa Khusus Kejaksaan Negeri Jember sebagai kuasa hukum negara, berhak menagih piutang yang masih belum dibayar oleh sejumlah perusahaan.

Menurut Hadi Sumartono, instansi pemerintah yang memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Jember antara lain, BAPEMAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Selain melakukan menagih uang negera, jaksa juga memberikan sosialisasi penegakan hukum bagi perusahaan yang diundang ke kejaksaan untuk memyelesaikan kewajiban mereka.

Hingga 6 bulan pasca penandatanganan SKK, Rp 200 juta uang negara berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan upaya penagihan piutang di sejumlah instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat Kuasa Khusus terbaru berasal dari BAPEMAS terkait dana simpan pinjam perempuan yang macet hingga Rp 17 miliar.

Data yang dihimpun Prosalina, puluhan miliar rupiah dana untuk kepentingan masyarakat, macet di sejumlah perusahaan dan perorangan. (Fit)

Comments are closed.