Jember Hari Ini – Proses rekrutmen ribuan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemkab Jember dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini terungkap saat pembahasan RPJMD tahun 2016-2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Selasa siang.
Anggota Pansus RPJMD DPRD Jember, Agus Sofyan, mempertanyakan nasib para tenaga honorer yang belum mendapatkan jaminan kesejahteraan sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal, mereka sudah mengabdi puluhan tahun kepada Pemkab Jember.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Joko Santoso, mengungkapkan, tenaga honorer yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jember tinggal 21 orang. Semua mendapatkan gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sedangkan ribuan tenaga honorer yang lain, proses rekrutmennya diluar kewenangan BKD karena tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut dijelaskan SKPD dilarang merekrut tenaga honorer sendiri. Karena proses rekrutmen dilakukan oleh SKPD, gaji yang mereka dapatkan jauh dibawah standar UMK Jember. (Fath)