Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menjadwalkan pemanggilan penunggak Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mulai Agustus mendatang. Langkah ini dilakukan setelah kejaksaan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember, Eka Darma Putera, Kejaksaan Negeri Jember sudah menyiiapkan langkah hukum untuk mengundang kelompok usaha maupun perorangan yang menunggak pembayaran Simpan Pinjam Perempuan.
Menurut Eka Darma Putra, akhir Juli ini Kejaksaan Negeri Jember masih menuntaskan pemanggilan perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ada perusahaan yang datang ke kejaksaan atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menerima Surat Kuasa Khusus penagihan dana Simpan Pinjam Perempuan yang nilainya mencapai Rp 17 miliar. (Fit)